A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Division by zero

Filename: public/Readmore.php

Line Number: 38

Backtrace:

File: /www/wwwroot/103.7.226.186/application/controllers/public/Readmore.php
Line: 38
Function: _error_handler

File: /www/wwwroot/103.7.226.186/index.php
Line: 315
Function: require_once

PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PPDB 2020 | SMA Negeri 1 Padamara

SMA Negeri 1 Padamara

Jalan Raya Padamara - Purbalingga

Unggul dalam Prestasi, Berakhlak Mulia dan Berwawasan Lingkungan

PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PPDB 2020

Selasa, 30 Juni 2020 ~ Oleh Admin ~ Dilihat 5051 Kali

Dengan berakhirnya periode pendaftaran pada tanggal 17-25 Juni 2020 dan proses seleksi oleh sistem pada tanggal 30 Juni 2020, maka dimulailah tahap daftar ulang pada tanggal 1-8 Juli 2020 dengan Calon Peserta Didik didampingi oleh orang tua / wali murid datang langsung ke SMA Negeri 1 Padamara.

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik SMA Negeri 1 Padamara Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat dilihat pada web ppdb.jatengprov.go.id atau dapat mengunduh rekap hasil pengumuman disini 

Mekanisme daftar ulang PPDB SMA Negeri 1 Padamara Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :

1. Membawa berkas asli dan fotokopi ke satuan pendidikan, antara lain :

  • Print-out Kartu Data Bukti Pendaftaran
  • KK/Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Nilai Rapor
  • Akte Kelahiran
  • KIP/PKH (jika ada)
  • Piagam kejuaraan (jika ada)
  • Surat tugas orang tua (jika ada)
  • Surat keterangan dari dinas kesehatan setempat (jika terdampak Covid-19)
  • Foto berwarna 3x4 4 lembar
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen 

2. Ketentuan berpakaian :

  • Siswa : pakaian seragam SMP/MTs dan bersepatu
  • Orang Tua/Wali : pakaian rapi, sopan, memakai celana/rok panjang

3. Mentaati protokol pencegahan penularan pandemi COVID-19 dengan :

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan menggunakan sabun di tempat yang sudah disediakan
  • Tidak berkerumun dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Jika suhu badan lebih dari 38 derajat celcius ketika dilakukan pemeriksaan suhu tubuh maka tidak diperkenankan memasuki area sekolah

4. Dikarenakan sedang dalam kondisi pandemi, maka setiap harinya hanya dibatasi maksimal 80 CPD untuk dilayani daftar ulang. Yang akan dilaksanakan pada pukul 08.00 - 14.00 WIB disesuaikan pembagian kloternya per jamnya.

5. Calon peserta didik yang dinyatakan lolos dalam sistem PPDB dinyatakan mengundurkan diri apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditetapkan.

6.  Calon Peserta Didik yang telah melakukan daftar ulang dan telah dilakukan penelitian dokumennya, serta telah ditetapkan sebagai peserta didik pada satuan pendidikan, akan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan apabila di kemudian hari didapatkan bukti-bukti yang cukup bahwa diantara dokumen yang telah dilakukan penelitian terdapat ketidaksesuaian berdasarkan data dan fakta.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia PPDB di sekolah.

 

 

  1. TULISAN TERKAIT
...

Widi Purnama, S.Pd

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan hidayah-Nya, sehingga kita semua dapat membaktikan segala hal…

Selengkapnya

KATEGORI

JAJAK PENDAPAT

Menurutmu bagaimana tampilan dari website sekolah ini ?

LIHAT HASIL